Jumat, 02 Desember 2016

Arti Makar

Sepanjang hari ini 2 Desember 2016 di stasiun tv menyiarkan tentang berita aksi super damai 212 yang dilakukan oleh umat muslim dari berbagai daerah. Pusat kegiatan berada di monas. Pada aksi massa kali ini berlangsung dengan lancar dan damai karena sebelumnya memang telah disepakati bahwa aksi super damai berlangsung secara aman dan damai, tidak ada orasi yang berujung provakasi. Acara diisi dengan doa bersama dan Shalat Jumat berjamaah. Turut serta juga Bapak Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla. Walaupun turun hujan tidak membuat semangat para jamaah turun.

Namun pada hari yang sama beredar penangkapan 10 orang terduga akan melakukan tindakan makar. Sebelumnya Bapak Jenderal Tito Karnavian menyampaikan bahwa unjuk rasa tanggal 2 Desember 2016 berpotensi makar. Apa sih arti makar? Saya sendiri masing asing mendengar kata makar.

Arti makar menurut kamus Bahasa Indonesia mempunyai 3 definisi :


  1. Akal busuk, tipu muslihat.
  2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang, (membunuh) orang, dan sebagainya.
  3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Arti Makar
Dalam konteks ini yang dimaksud Pak Jenderal adalah point yang ketiga. Para terduga makar dituduh telah melakukan permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.


Ada 3 pasal pidana yang mengancam para pelaku makar, antara lain adalah sebagai berikut :

Pasal 104

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107


  1. Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.


Waduh ngeri ya hukuman bagi bagi para pelaku makar. Yuk kita dukung Pak Polisi untuk menyelidiki kasus ini. Mudah-mudahan semua tuduhan tidak terbukti. Semoga bangsa Indonesia makin rukun dalam kebhinekaan dan dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih maju.

Demikian penjelasan mengenai arti makar. Semoga menjadi tambahan informasi untuk anda.
Load disqus comments

0 komentar