Namun pada hari yang sama beredar penangkapan 10 orang terduga akan melakukan tindakan makar. Sebelumnya Bapak Jenderal Tito Karnavian menyampaikan bahwa unjuk rasa tanggal 2 Desember 2016 berpotensi makar. Apa sih arti makar? Saya sendiri masing asing mendengar kata makar.
Arti makar menurut kamus Bahasa Indonesia mempunyai 3 definisi :
- Akal busuk, tipu muslihat.
- Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang, (membunuh) orang, dan sebagainya.
- Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Dalam konteks ini yang dimaksud Pak Jenderal adalah point yang ketiga. Para terduga makar dituduh telah melakukan permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
Ada 3 pasal pidana yang mengancam para pelaku makar, antara lain adalah sebagai berikut :
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
- Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Waduh ngeri ya hukuman bagi bagi para pelaku makar. Yuk kita dukung Pak Polisi untuk menyelidiki kasus ini. Mudah-mudahan semua tuduhan tidak terbukti. Semoga bangsa Indonesia makin rukun dalam kebhinekaan dan dapat bekerjasama dengan pemerintah untuk membangun Indonesia yang lebih maju.
Demikian penjelasan mengenai arti makar. Semoga menjadi tambahan informasi untuk anda.
0 komentar