Selasa, 12 Juli 2016

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Cek pajak kendaraan adalah hal pertama yang Saya lakukan sebelum Saya datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak. Dengan melakukan cek pajak kendaraan Saya bisa tahu kira-kira jumlah pajak kendaraaan bermotor yang harus Saya bayarkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Sebelumnya Saya bingung untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus Saya bayarkan. Namun kemarin Saya di kasih tahu teman tentang cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah. Ternyata caranya cukup mudah sekali. Anda hanya perlu menuju ke website resmi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jawa Tengah.

 Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah

  1. Kunjungi website resmi DPPAD Jawa Tengah, pilih DPPAD.
  2. Pada bagian menu pilih 'INFO CEPAT'.
  3. Klik Info pajak kendaraan.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  5. Klik 'Submit' untuk mengetahui pajak kendaraan Anda.

Muncul informasi tentang jenis kendaraan, merk kendaraan, tipe kendaraan, tahun rakit, tanggal jatuh tempo, pajak tahunan, biaya balik nama, biaya jasa raharja, dan asal kendaraan.
Jika kendaraan Anda telat pajak misalkan 3 tahun, Anda tinggal kalikan saja biaya pajak tahunannya plus denda pajak sekitar Rp.35.000,- per tahun.

Bagaimana cukup mudah kan cara cek pajak kendaraan Anda?

Sekian informasi tentang cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda.
Load disqus comments

0 komentar