Sebenarnya hal ini sudah berlangsung dari tahun 2015 lalu, namun saat itu pelayanan secara online hanya untuk proses perpanjangan SIM lama. Kali ini tidak hanya untuk proses perpanjangan masa berlaku SIM, anda juga dapat membuat SIM secara online tentunya dengan lebih mudah.Dalam proses pembuatan SIM Online ini dapat dilakukan tidak berdasarkan domisili. Proses pendaftarannya harus menggunkan e-KTP dan untuk proses pembayaran melalui ATM atau EDC.
7 Langkah Mudah Membuat SIM Secara Online
1. Buka halaman website http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
Wah, sepertinya cukup mudah sekali ya proses untuk membuat SIM Online ini. Dengan kemudahan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Sekian informasi mengenai 7 Langkah Mudah Membuat SIM Secara Online, semoga bisa membantu anda untuk membuat SIM secara online aau memperpanjang masa berlaku SIM.
0 komentar