Saya menyadari betul konsekuensi yang akan saya dapatkan ketika saya keluar dari pekerjaan. Untuk itu setelah saya berada dirumah saya langsung melamar pekerjaan ke sebuah rumah sakit di daerah tempat tinggal saya sekarang ini yaitu di Kebumen, Jawa Tengah. Singkat cerita saya diterima bekerja di rumah sakit tersebut dengan masa training 3 bulan. Tapi keadaan berkata lain, saya memutuskan untuk tidak berangkat mengikuti training, alhasil jadilah saya seorang pengacara alias pengangguran banyak acara.
Sekarang setelah hampir 6 bulan tidak bekerja saya mulai resah dengan keadaan ekonomi.Tabungan saya semakin menipis dan saya sadar jika saya terus menganggur masa depan saya berantakan, surem, dan semakin jauh dari kata menikah ... hehehe. Untuk itu pada akhir bulan Mei kemarin saya mengajukan lamaran kembali ke sebuah rumah sakit di Gombong. Saya memasukkan lamaran melalui bidang SDM rumah sakit tersebut, tetapi berkas lamaran saya dikembalikan kembali karena masih kurang SKCK, Kartu Kuning, dan surat keterangan sehat dari dokter. Jadi saya pulang lagi kerumah untuk dengan membawa map lamaran saya untuk kemudian saya lengkapi kembali.
Pada hari berikutnya saya berangkat ke Polres untuk memperpanjang SKCK. Perlu diketahui bahwa SKCK terakhir yang saya miliki telah kadaluarsa selama 9 bulan. Saya kemudian mencari terlebih dahulu syarat untuk memperpanjang SKCK yang telah kadaluarsa. Saya mencari di internet bahwa untuk memperpanjang SKCK yang kadaluarsa adalah dengan membawa berkas seperti SKCK Asli, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga, foto berwarna 4x6 sebanyak 2 lembar yang dijadikan dalam satu map.
Sampai di Polres ternyata oleh petugas di loket pembuatan SKCK disuruh untuk menunjukkan SKCK Asli yang telah kadaluarsa. Saya pun ditanya apakah ada perubahan data SKCK atau tidak. Setelah menunggu kurang lebih 5 menit SKCK saya yang baru pun sudah keluar. Biaya administrasi untuk perpanjangan SKCK yang kadaluarsa adalah sebesar Rp. 10.000,- .
Jika anda melamar pekerjaan sebaiknya yang dilampir pada surat lamaran anda adalah fotocopy SKCK yang dilegalisir. Jadi apabila anda tidak diterima kerja anda masih bisa membuat lamaran kerja kembali dengan SKCK legalisir yang lain. Untuk melakukan legalisir SKCK adalah dengan fotocopy SKCK sebanyak maksimal 10 lembar. Kemudian sampaikan lagi kepada petugas pembuatan SKCK. Bilang saja bila anda ingin melegalisir SKCK. Biaya untuk legalisi SKCK adalah sebesar Rp. 5.000,- .
Nah, itulah tadi sedikit pengalaman saya dalam perpanjang SKCK yang kadaluarsa. Semoga pengalaman saya ini dapat membantu anda yang masih bingung bagaimana cara perpanjang SKCK yang kadaluarsa. Jika anda pertanyaan yang ingin anda sampaikan tentang cara perpanjang SKCK kadaluarsa silahkan untuk menghubungi saya melalui kotak "formulir kontak" yang tersedia di samping kanan artikel ini. Terima kasih telah membaca pengalaman saya ini sampai habis. Jika anda merasa artikel ini bermanfaat silahkan untuk share artikel ini.
0 komentar